Whistleblowing System (WBS) – Pelaporan Indikasi Fraud
          BPRS MAM berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta menjunjung tinggi nilai integritas dalam seluruh kegiatan operasional. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, BPRS MAM menyediakan mekanisme Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana bagi karyawan, nasabah, maupun pihak lainnya untuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPRS MAM.
Laporan yang dapat disampaikan meliputi dugaan tindakan Fraud, termasuk setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial, hukum, maupun reputasi bagi nasabah dan BPRS MAM. Penerapan Whistleblowing System merupakan bagian dari implementasi Pilar Deteksi dalam Strategi Anti-Fraud (SAF), yang bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta mendukung upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran secara efektif.


Untuk memudahkan penyampaian laporan, BPRS MAM menyediakan beberapa kanal pengaduan sebagai berikut:
      1. Pelaporan Secara Langsung (On Visit)
           Pelapor dapat mengunjungi Kantor Pusat BPRS Mitra Amal Mulia yang beralamat di :
           Jl. Siliwangi (Ringroad Barat) No.9, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman
      2. Pelaporan Melalui Email
          Laporan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email) ke alamat berikut :
          lapor.antifraud@bprsmam.co.id