Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) merupakan organisasi nirlaba yang memiliki tujuan untuk mengembangkan dan mempercepat penerapan sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. MES menjadi wadah yang inklusif dalam menghimpun berbagai sumber daya serta membangun sinergi antarpemangku kepentingan dalam rangka memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

Sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan ekonomi syariah, PT. BPRS Mitra Amal Mulia (BPRS MAM) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada 30 September 2021.

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui program arisan dalam bentuk wakaf uang berjangka 24 bulan yang dikelola oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY. Dalam program ini, penarikan dana dilakukan secara serentak pada bulan ke-25 sesuai dengan ketentuan program yang telah disepakati.

Dana wakaf yang terkumpul kemudian dikelola melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), BPRS Mitra Amal Mulia Yogyakarta, melalui Nazhir Dewan Masjid Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hasil investasi dari dana wakaf tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan untuk berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK) halal, pendidikan, peningkatan literasi ekonomi syariah, pemberdayaan masjid, serta berbagai kegiatan ekonomi syariah yang dilaksanakan oleh MES DIY.

Melalui kerja sama ini, BPRS Mitra Amal Mulia berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ekosistem wakaf dan ekonomi syariah di Yogyakarta. Sinergi bersama MES DIY diharapkan dapat mendorong optimalisasi wakaf uang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.

Kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah BPRS Mitra Amal Mulia dalam memperkuat perannya sebagai lembaga keuangan syariah yang tidak hanya memberikan layanan perbankan, tetapi juga turut berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi umat dan berkembang dalam keberkahan.