Pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat dan memberikan dampak yang luas terhadap berbagai sektor, termasuk sektor ekonomi dan perbankan. Dalam menghadapi kondisi tersebut, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu menjaga keberlangsungan dunia usaha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan sejumlah kebijakan relaksasi guna meringankan beban industri perbankan yang terdampak pandemi.
Di tengah kondisi tersebut, inovasi menjadi salah satu langkah penting yang dilakukan lembaga keuangan agar dapat terus bertahan sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat. PT. BPRS Mitra Amal Mulia turut mengambil langkah strategis dengan meluncurkan layanan baru sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Peluncuran tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Rohan pada Selasa, 22 Juni 2021.
Pengangkatan BPRS Mitra Amal Mulia sebagai LKS-PWU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 257 Tahun 2021. Dengan status tersebut, BPRS Mitra Amal Mulia tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan perbankan syariah pada umumnya, tetapi juga berupaya mengambil peran yang lebih luas dalam membangun dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.
Direktur Utama PT. BPRS Mitra Amal Mulia, Noor Aslan, menyampaikan bahwa kehadiran layanan wakaf uang tersebut melengkapi berbagai produk dan layanan syariah yang telah dimiliki sebelumnya.
“Produk baru ini melengkapi produk syariah yang sudah ada, seperti talangan umroh, jual beli mata uang Riyal Arab Saudi, gadai emas, dan Unit Pelayanan Zakat (UPZ). Kami berharap dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan awareness masyarakat dalam kerangka ekonomi syariah,” ujarnya.
BPRS Mitra Amal Mulia menjadi satu-satunya BPRS di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai LKS-PWU. Penetapan tersebut menjadi sebuah kepercayaan sekaligus tanggung jawab bagi BPRS Mitra Amal Mulia untuk turut mendorong peningkatan literasi dan partisipasi masyarakat dalam wakaf uang.
Sebagai bagian dari upaya bersama untuk menyosialisasikan wakaf uang kepada masyarakat, BPRS Mitra Amal Mulia menjalin kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY, Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia, serta berbagai lembaga terkait lainnya. Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang sekaligus mendorong tumbuhnya semangat masyarakat untuk berwakaf.
Dalam kesempatan tersebut, turut dilaksanakan penandatanganan tiga Memorandum of Understanding (MoU) antara BPRS Mitra Amal Mulia DIY dengan Yayasan Suluh Melayu Nusantara dan Yayasan Rumah Tahfidz sebagai mitra nazhir dan inkubator.
Kehadiran BPRS Mitra Amal Mulia sebagai LKS-PWU menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas kontribusi BPRS terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Melalui layanan wakaf uang, BPRS Mitra Amal Mulia berharap dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung penguatan ekosistem wakaf di Indonesia.
“Kami berharap semoga produk baru ini dapat tumbuh dan berkembang serta turut meramaikan kembali transaksi perbankan,” jelas Noor Aslan.